Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas tuna daksa di Mataram.

Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan tersangka disabilitas tersebut menjadi viral. Belasan korban telah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

"Setelah viral ini, tim Ditreskrimum Polda NTB membuat posko pengaduan yang ada di sekretariat kami."

"Korban yang ingin melapor dapat langsung menghubungi Polda NTB melalui hotline," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, di Mataram, Jumat (6/12/2024).

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh AG dapat datang ke Polda NTB atau menghubungi nomor hotline yang disediakan.

"Bagi yang belum melapor ke KDD dan lain sebagainya, silahkan melapor ke hotline kami di 081138830666," tambah Syarif.

"Jadi, kami mengajak masyarakat yang mengetahui untuk memberikan informasi kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti," imbuhnya.

Hingga saat ini, terdapat 15 korban pelecehan seksual yang telah melapor terkait tersangka AG, di mana 3 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dari jumlah tersebut, 7 korban sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil kepada semua pihak, termasuk tersangka disabilitas.

"Kita harus melihat bahwa semua sama di mata hukum, tetapi kami sebagai penyidik Polda NTB tetap memberikan hak kepada tersangka yang seorang disabilitas," kata Kholid.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sumber