Polisi Buru 2 Pelaku Tawuran Lain yang Bacok dan Lindas Remaja di Bekasi

Polisi Buru 2 Pelaku Tawuran Lain yang Bacok dan Lindas Remaja di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota tengah memburu dua pelaku tawuran lainnya yang membacok, menabrak, dan melindas Noval (17) di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/1/2025).

"Iya ada beberapa lagi (yang tengah dikejar)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Onkoseno menyampaikan, pihaknya tak menutup kemungkinan jumlah pelaku tawuran yang dikejar bisa berjumlah lebih dari dua orang.

"Kita kejar ada dua, namun kemungkinan masih bisa berkembang lagi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok, menabrak, dan melindas, Noval (17).

Ketiga pelaku yakni, R (18), P (19), dan Z (17). Dalam kasus ini, R bertindak sebagai pembacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Sementara P menabrak dan melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor. Sementara Z menabrak dan melindas tubuh korban yang terkapar di tengah jalan menggunakan sepeda motor.

Saat ditabrak dan dilindas oleh pelaku, tubuh korban sempat terseret sejauh lima meter.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber