Polisi Buru Pelaku yang Sekap-Perkosa ABG 10 Hari di Gudang Rumah Tangerang
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dialami anak baru gede (ABG) perempuan berusia 17 tahun di sebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial YH (19) masih diburu polisi.
"Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban. Saat ini korban sudah diserahkan kepada orang tuanya.
"Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan korban diperkosa pelaku berinisial YH (19). Korban disekap selama 10 hari.
"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade Ary mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/10). Korban mulanya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah menjalin hubungan, mereka pun sepakat untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," ujarnya.
Pelaku lantas mengajak korban untuk ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itulah korban disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
"Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," tuturnya.
Singkat cerita, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Korban dibantu saksi untuk pergi ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
Lihat juga Video ‘Naufal Bunuh Santriwati Kendal Saat Pertemuan Pertama, Emosi Gagal Perkosa’
[Gambas Video 20detik]