Polisi Buru Perekrut DJ di Bogor yang Promosikan Situs Judi Online
BOGOR, KOMPAS.com - Polisi tengah memburu pihak-pihak yang diduga merekrut seorang DJ berinisial AJP (25) di Bogor untuk mempromosikan situs judi online.
“Kita lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya tersebut,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Untuk membongkar jaringan perjudian ini, Polresta Bogor Kota akan berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri, dan instansi terkait.
“Upaya ini memerlukan kerja sama. Kami bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Bareskrim, serta instansi seperti perbankan dan Kominfo. Kominfo terkait pemblokiran situs judi online, sedangkan perbankan mendukung aktivitas pelacakan transaksi keuangan,” ujar Bismo.
Awalnya, AJP dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang bernama Jennifer.
Jennifer menawarkan endorse judi online kepada AJP dengan bayaran Rp 3,65 juta per bulan untuk dua kali unggahan setiap hari.
AJP menerima tawaran tersebut dan mulai mengiklankan situs judi online di akun Instagram pribadi miliknya @callme__pe.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, AJP juga pernah menerima endorsement dari situs judi online lainnya, termasuk Zaraplay, dengan bayaran Rp 2,5 juta per bulan.
“Pelaku yang kita amankan memiliki followers 44.900 dengan nama akun @callme__pe dan situs judi online yang di-endorse adalah Koin Play dan Zara Play,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"AJP terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar atas tindakannya mempromosikan konten perjudian," ujar Bismo.