Polisi: Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Bersindikat dengan WNI di Qatar

Polisi: Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Bersindikat dengan WNI di Qatar

Polisi mengungkapkan dua orang calo pekerja migran ilegal, Meidayanti Kosasih atau MK (33) dan M Zaky Lazuardi atau MZ (31), merupakan sindikat. Mereka bekerja sama dengan dua orang WNI yang berada di Qatar.

"Mereka merupakan suatu sindikat. Ada tim yang bertugas di Uni Emirat Arab dan di Abu Dhabi atas nama D dan V. Kemudian ada tim yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, ada juga tim dari Tersangka yang di Bogor Valley, dan juga ada juga sponsor-sponsor atau tim-tim perorangan yang mencarikan para calon TKW ini di berbagai daerah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Bismo menyebutkan tersangka Meidayanti dan Zaky memiliki tugas dan peran berbeda. Meidayanti berperan mengurus paspor di Imigrasi, sementara Zaky bertugas mencari dan menjaga lokasi penampungan para calon PMI.

"Peran dari Tersangka yang kita amankan, Tersangka MK (Meidayanti Kosasih), ini yang wanita, ini adalah kepengurusan terkait dengan paspor-paspor dari calon TKW yang akan berangkat. Kemudian untuk yang laki-laki, MZL (M Zaky Lazuardi), adalah menampung para calon TKW yang ada di apartemen," terang Bismo.

Bismo menambahkan, ada dua DPO berinisial D dan V yang kini diduga berada di luar negeri. Keduanya berperan mencari sponsor atau majikan yang siap mempekerjakan para korban.

"Jika majikan, calon majikan, bersedia untuk menerima calon TKW, maka dia akan mengabari, kemudian dari sindikat akan mengontak jaringannya yang ada di Indonesia untuk merekrut, menyiapkan, memberangkatkan," kata Bismo didampingi Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Dirjen Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Brigjen Pol Eko Iswantono.

"Jadi dua orang ini (Meidayanti dan Zaky) atas perintah dari yang ada di Qatar. Dua orang yang di Qatar itu adalah perempuan, Dewi dan Vira," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Meidayanti dan Zaky ditangkap di apartemen Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor, pada Selasa (24/12/2024). Saat kedua pelaku ditangkap, polisi mengamankan delapan wanita yang akan dipekerjakan secara ilegal di Uni Emirat Arab dan Qatar.

"Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, pelapor pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah (diduga untuk dikirim ke negara Qatar)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (26/12).

Simak juga Video ‘Cerita Korban Calo PMI Ilegal Diimingi Kerja Bergaji 1.200 Dirham’

[Gambas Video 20detik]

Sumber