Polisi Cari Keberadaan Remaja Putri di Klaten yang Dianiaya 5 Perempuan Teman Kosnya, Pergi Saat Diajak Ibunya Melapor
KLATEN, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat masih mencari keberadaan FPA alias ACA (17), remaja putri korban kekerasan teman-temannya yang pergi saat diajak ibunya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan, perginya korban bermula pada Selasa (29/10/2024), ibu korban melihat video korban yang viral dianiaya para pelaku.
Setelah itu ibu korban mengajak FPA untuk melaporkan persitiwa tersebut ke Polres Klaten.
Sesampainya di ruang tunggu, korban menerima telepon dari temannya untuk diajak pergi kerja ke luar kota. Korban meminta izin ibunya untuk pulang ke rumah karena sudah ditunggu travel.
Ternyata travelnya sudah ada, dan korban langsung pergi dengan menggunakan travel tersebut. Mengenai kepergiannya yang bersangkutan tidak memberitahukan kepada ibunya.
Lalu pada Senin (16/12/2024),ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten.
"Kita masih dalami kerana mungkin masih anak-anak dan kita butuh untuk ahli. Psikisnya juga karena mungkin tekanan juga," kata Dica di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).
Dica menambahkan, juga akan mendalami peristiwa yang dialami oleh korban kepada keluarganya.
"Jadi kita masih dalami lagi terkait keluarga korban juga. (Psikis korban) trauma," ungkap dia.
Di sisi lain, lanjut Dica, pihaknya juga masih mendalami mengenai kondisi para pelaku saat melakukan kekerasan terhadap korban apakah terpengaruh minuman keras atau sadar.
Dalam video beredar pelaku dengan bersama-sama menganiaya korban. Mereka ada yang memukul, menendang, dan menampar korban.
"Kita masih pemeriksaan (pelaku) dan terhadap saksi-saksi juga," ungkap dia.
Dica juga menambahkan, masih menyelidiki seorang pelaku berinisial T dalam kasus kekerasan tersebut. Sehingga total pelaku ada enam orang.
"Masih ada satu lagi yang kita masih lakukan penyelidikan inisial T. Jadi ada enam pelaku," terang dia.
Sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana kekerasan tersebut pada Senin (16/12/2024) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah video kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut viral di media sosial dan menyebar di grup WhatsApp.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah APE alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJ (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28), semuanya merupakan warga Klaten.
"Kami telah mengamankan lima pelaku," kata Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Warsono menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.