Polisi Dalami Faktor Kesengajaan soal SOP Baru Kewenangan AK Blokir Judol
Polda Metro Jaya mengungkap adanya standard operating procedure (SOP) baru yang memberikan kewenangan kepada tersangka AK untuk memblokir situs judi online (judol). Polisi saat ini tengah mendalami faktor kesengajaan terkait adanya SOP baru tersebut.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Terkait hal ini, kata Ade Ary, pihaknya akan mendalami apakah ada faktor kesengajaan dalam pembuatan SOP baru tersebut. Diketahui, tersangka AK sendiri pernah mengikuti seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, tapi ia diberikan pekerjaan dan kewenangan mengatur akses pemblokiran situs judol.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," imbuhnya.
Polisi mengungkapkan tersangka berinisial AK memiliki peran penting dalam memblokir website judi online (judol). AK bahkan memiliki kewenangan mengatur buka-tutup blokir website judol.
"Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Sosok AK ini pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023, tetapi tidak lolos. Anehnya, AK justru malah dipekerjakan dan memiliki kewenangan buka-tutup akses blokir judi online.
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Selain AK, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AJ dan A. Ketiganya ini disebut sebagai pengendali akses blokir situs judol.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).
Polisi mengungkapkan ketiga tersangka mempekerjakan 12 karyawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya berperan sebagai operator, 4 orang lainnya sebagai admin di ‘kantor satelit’ di Ruko Galaxy, Kota Bekasi.
"Adapun tugas dari pada para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online," imbuhnya.