Polisi Dalami Motif Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Cibodas, Tangerang

Polisi Dalami Motif Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Cibodas, Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mendalami kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka YH (19) terhadap remaja VRL (17) di Cibodas, Kota Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyebut pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH untuk mengetahui motif dari perbuatannya itu.

"Semua masih kami dalami, mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan Yang bersangkutan," ujar Aryono saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka YH pada Selasa siang di Bogor.

"Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat," kata Zain.

Diberitakan sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

"Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orangtua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.

Sumber