Polisi di Kolaka Utara Kepergok Selingkuh Dalam Mobil, DPO dan Diberhentikan Tidak Hormat
KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Aipda E dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus perselingkuhan.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan PTDH kepada Aipda E karena kepergok sedang tidur di dalam mobil selingkuh dengan istri orang.
Aipda E melakukan aksinya ini saat berada di parkiran halaman Mako Polres Kolaka Utara (Kolut).
Bahkan Aipda E melarkan diri dar tugasnya atau kabur dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri karena perbuatannya tersebut.
Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).
"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.
Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.
"Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO)," kata Sholeh.
Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang