Polisi Dirikan 8 Pos Pantau Awasi Operasional Truk Tanah di Teluknaga

Polisi Dirikan 8 Pos Pantau Awasi Operasional Truk Tanah di Teluknaga

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mendirikan delapan titik pos pantau usai kerusuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroh menjelaskan, pos ini didirikan untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.

"Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk memastikan aturan jam operasional truk tanah dipatuhi," ujar Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Adapun delapan pos itu tersebar di berbagai titik yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Masing-masing dari pos tersebut terdapat personel gabungan yang terdiri Polres Metro Tangerang Kota, anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

"Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift," kata dia.

Pos ini sudah didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) dan telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputar balikan.

"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," jelas dia.

Dia berharap tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional itu.

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk apabila melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan, akan menilang sopir tersebut.

"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar," ucap dia.

"Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan," tambah dia.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.

Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).

"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).

Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.

"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.

Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka. 

Sumber