Polisi Gagalkan Pengiriman Delapan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah di Bogor

Polisi Gagalkan Pengiriman Delapan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota menggagalkan pengiriman delapan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebutkan delapan korban, yang seluruhnya perempuan, ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan secara ilegal ke Qatar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (24/12/2024).

“Saat mendatangi apartemen, ditemukan adanya beberapa korban (calon pekerja migran gelap) sebanyak delapan orang perempuan. Mereka tidak memenuhi syarat resmi sebagai pekerja migran," ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Delapan korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.

Mereka diduga direkrut dengan janji pekerjaan di luar negeri.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.

Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Muhammad Zaxi berperan menjaga calon pekerja selama ditampung di tempat tersebut, sedangkan Meidayanti yang menyuruh Muhammad Zaxi menunggu calon pekerja yang ada di Indonesia,” kata Aji.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai Rp 1.141 juta, dan 10 unit ponsel.

"Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tegas Aji.

Polisi saat ini masih memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi penyalur utama di luar negeri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi sebagai penyalur yang ada di luar negeri masih DPO,” ungkap Aji.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait perlindungan pekerja migran.

Sumber