Polisi Gelar Perkara soal Laporan Aaliyah Massaid Pekan Depan

Polisi Gelar Perkara soal Laporan Aaliyah Massaid Pekan Depan

Polisi menyampaikan perkembangan pelaporan Aaliyah Massaid terkait tudingan ‘hamil di luar nikah’. Mediasi sempat dilakukan oleh pihak pelapor dan terlapor, namun gagal.

"Peristiwa pencemaran nama baik melalui media sosial sempat atau sudah dilakukan mediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (6/11/2024).

Namun mediasi tidak mencapai titik temu di antara kedua belah pihak sehingga penyelidikan dilanjutkan dan minggu depan akan dilakukan gelar perkara.

"Karena tidak tercapai titik temu, maka proses pendalaman dalam rangka penyelidikan dilanjutkan sehingga minggu depan tim penyelidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," jelasnya.

"Kalau ada tindak pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan akun medsos yang membuat postingan yang menudingnya ‘hamil di luar nikah’. Polisi mengungkap alasan Aaliyah melaporkan dugaan penyebaran hoax tersebut.

"Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).

Aaliyah melaporkan tudingan tersebut diunggah akun TikTok yang dimaksud, yakni @esmeral***** dan @medi*****. Sementara akun YouTube yang dimaksud adalah @infom*****.

"Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal, menurut pelapor, sampai saat ini tidak hamil," ujarnya.

Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami tiga akun tersebut. Polisi memburu pengelola akun tersebut.

"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ujarnya.

Sumber