Polisi Gelar Rekonstruksi 43 Adegan Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita tanpa kepala berinisial SH (40), Rabu (11/12/2024).
Rekonstruksi ini melibatkan 43 adegan yang dilakukan tersangka FF (43) di empat lokasi berbeda.
"Untuk tadi, kita melakukan 43 adegan," ujar Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Ipda Bayu Suryo Aji, di lokasi rekonstruksi, Rabu.
Rekonstruksi dimulai di Hotel Aceh Besar, Pluit, Jakarta Utara, tempat FF dan SH sempat berhubungan intim sebanyak dua kali.
Lokasi kedua berada di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Jakarta Utara, tempat tersangka membuang kepala korban di balik tembok jalan.
Proses rekonstruksi kemudian berlanjut di kediaman tersangka di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, FF memperagakan tindakan eksekusi terhadap korban dengan memenggal kepala menggunakan senjata tajam. Setelah itu, tubuh korban dibungkus dengan kardus, kasur, sarung, hingga karung sebelum dibuang.
Lokasi terakhir adalah dermaga belakang kapal Muara Baru di Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat ini, tersangka membuang potongan tubuh korban yang kemudian ditemukan warga.
Jasad korban ditemukan pada Selasa (29/10/2024) di dalam karung besar di dermaga belakang kapal dekat sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara. Tubuh korban dibungkus lima lapis, termasuk karung, selimut, dan kardus kulkas.
Bagian kepala korban ditemukan terpisah pada hari yang sama, sekitar pukul 00.00 WIB, di balik tembok Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Tersangka FF, yang merupakan mantan suami siri korban, mengaku membunuh SH karena sakit hati setelah korban menghina istri dan anaknya.
Akibat perbuatannya, FF dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.