Polisi Geledah Ruko di Bekasi yang jadi Markas Judol Milik Pegawai Komdigi
BEKASI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2024) siang, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi.
Ruko tersebut persisnya terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan turut menghadirkan dua tersangka.
Pengamatan Kompas.com sekitar pukul 11.30 WIB, ruko tersebut berlantai tiga.
Di lantai satu, terdapat sejumlah barang yang tergeletak berantakan. Belum diketahui fungsi lantai satu ini.
Sementara itu, di lantai dua terdapat dua ruangan kerja yang saling terhubung. Salah satu ruangan terlihat terdapat meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter dengan dominasi warna coklat.
Adapun di lantai tiga dijadikan sebagai tempat operasional satelit. Sebanyak delapan komputer ada di lantai ini, yang diperuntukkan empat operator dan empat admin.
Salah seorang tersangka mengatakan, karyawan di ruko ini bekerja selama 10 jam setiap harinya.
"10 jam, Pak. Dari jam 08.00 WIB pagi sampai jam 20.00 WIB malam," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Wira.
Dari hasil operasi kantor satelit ini, terdapat 4.000 situs judi online yang telah terinput, dengan rincian 3.000 situs judi online diblokir, dan 1.000 situs dibina agar tak diblokir oleh kantor satelit.
Pihak kantor satelit mematok harga Rp 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.
Adapun para pekerja ini dibayar dengan gaji sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.
Diberitakan sebelumnya, pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait judi online (judol) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.