Polisi Gerebek 7 Tempat Hiburan Malam di Lampung, 28 Orang Positif Narkoba
LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 28 orang, termasuk pengunjung dan pemandu lagu, terjaring razia narkoba yang digelar polisi di 7 diskotek dan tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Kaur Pembinaan Operasi (KBO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rahmad Mardian, membenarkan razia tersebut dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam bebas narkoba.
Razia dimulai pada Sabtu (9/11/2024) malam hingga Minggu (10/11/2024) dini hari. Lokasi yang dirazia antara lain De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.
"Kita melakukan tes urin di lokasi untuk semua pengunjung yang ada di situ," kata Mardian di Mapolda Lampung, Senin (11/11/2024).
Hasil dari razia tersebut, 28 orang yang dicurigai menggunakan narkoba langsung digiring ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine, 10 orang dinyatakan negatif dan dipulangkan.
"Empat orang positif narkoba dan menjalani rehabilitasi, sementara 14 lainnya masih dalam pemeriksaan," jelas Rahmad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung.
"Razia ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tempat hiburan malam bebas narkoba. Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk lebih ketat dalam menjaga lingkungannya," katanya.