Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Tangsel, 3 Pelaku Ditangkap
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengemukakan, penggerebekan industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB.
"Ada tiga orang yang kami amankan, pertama inisial A, laki-laki usia 40 tahun. Kedua L, 43 tahun, dan ketiga AM, usianya 46 tahun," ujar Dhady kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan rumah produksi miras ilegal tersebut berawal adanya informasi dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang di dalam rumah tersebut.
Berbekal informasi itu, Polsek Cisauk kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku A yang tengah memproduksi miras jenis arak. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan membekuk dua pelaku lain, L dan AM.
"Diamankan seseorang inisial A, kedapatan memproduksi arak yang siap edar," kata Dhady.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.
"Adapun barang bukti lainnya adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram," ujar Dhady.