Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Camat Sembunyi Bawa APK Paslon, Kenapa?
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus camat Negeri Katon, Pesawaran, yang tertangkap membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) pilkada telah dihentikan.
Sentra Gakkumdu Pesawaran mengumumkan, kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan setelah status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Ketua Bawaslu Lampung Pesawaran, Fatihunnajah, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dihentikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Benar, sudah dihentikan penyidikannya," kata Fatih, sapaan akrabnya, saat dihubungi pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Fatih menjelaskan, dalam pembahasan kedua bersama unsur Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu, dan kejaksaan, kasus yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, sempat dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
Namun, setelah pemeriksaan, ternyata tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Gakkumdu Pesawaran pun sepakat, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya pelanggaran.
Keterbatasan waktu juga menjadi salah satu faktor penghentian kasus ini, meskipun terdapat unsur pidana dalam pembahasan kedua.
"Ada beberapa saksi yang tidak hadir, dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi berbeda-beda," tambah Fatih.
Kasus ini terungkap ketika Camat Negeri Katon bersembunyi di kolong meja kerjanya setelah tertangkap tangan membawa APK salah satu paslon pada Jumat (5/10/2024).
Bawaslu Pesawaran sebelumnya menganalisis bahwa camat tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf D, yang menyatakan pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.