Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati
Polres Jakarta Timur (Jaktim) masih terus menyidik kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti bernama Dwi Ayu Dharmawati oleh anak bosnya, George Sugama Halim. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan pihaknya akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Seperti harapan dari kita semua bahwa kasus ini sudah di tahap penyidikan, dan Tersangka sudah ditahan. Maka kami akan memprosesnya secepat mungkin untuk ke sampai ke meja pengadilan," kata Lilipaly seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Lilipaly meminta dukungan masyarakat selama kasus ini berjalan. Dia mengatakan kasus diproses sesuai SOP.
"Jadi kami memohon dukungan doa dan lain-lain dari semua pihak agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, Dwi dan pengacara serta Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly hadir dalam audiensi dengan Komisi III DPR membahas kasus viral penganiayaan terhadap Dwi oleh George. Dalam audiensi itu, Dwi juga menyampaikan kronologi kejadian viral yang dialaminya.
Dwi menegaskan, saat itu menolak permintaan George mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Selanjutnya, kata dia, George melemparinya dengan barang-barang di toko.
"Di situ saya nolak pas saya nolak berkali-kali dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC BCA, habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," kata Dwi.
"Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven. Dari situ saya nggak bisa ke mana-mana akhirnya saya dilemparin lagi pakai barang-barang. Ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah," lanjut dia.
Seperti diketahui, George ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.