Polisi Jerat Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal Cuci Uang

Polisi Jerat Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal Cuci Uang

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).

Ade Ary menyebut tersangka yang dijerat TPPU adalah pria inisial A alias M. Menurutnya, tersangka masih dalam buruan kepolisian.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ucapnya.

Seperti diketahui, dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Simak juga video Ibu-ibu Curhat ke Menkomdigi soal Suami Terlibat Judol Harta Ludes!

[Gambas Video 20detik]

Sumber