Polisi Juga Sita Dua Senjata Api dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Polisi Juga Sita Dua Senjata Api dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita dua senjata api dari para tersangka kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyitaan dilakukan setelah polisi menangkap 15 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena melindungi ribuan situs judol.

“(Barang bukti yang disita) dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro juga menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, dan empat unit bangunan.

“(Ada juga) uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar Amerika Serikat senilai Rp 2.888.106.500,” ucap Ade Ary.

Kini, penyidik tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka.

“(Penyidik juga) sedang menginventarisir rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Komdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, empat yang lainnya adalah warga sipil.

Terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Polisi telah menggeledah kantor satelit yang digunakan para pegawai Komdigi itu pada Jumat (1/11/2024). Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sumber