Polisi Kantongi Bukti Rekaman Video Saat Pria Disabilitas di Mataram Mendekati Korban
MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi bukti rekaman video dan rekaman suara saat IWAS alias AG (21), pria penyandang disabilitas, mendekati korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, rekaman diambil oleh korban saat tersangka AG berinteraksi dengan korban.
Bukti rekaman video dan suara tersebut direkam oleh korban menggunakan handphone milik korban.
"Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban. Sempat merekam melalui handphone korban," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, salah satu bukti tersebut berupa rekaman dengan format video. Tetapi hanya suara saja yang terdengar karena handphone korban diletakkan di bawah.
"Jadi di dalam handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak suara tetapi itu mode video," kata Syarif.
Terkait bukti ini, pihak Dit Reskrimum telah melakukan uji forensik digital dan berkoordinasi dengan petugas IT di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
"Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya," kata Syarif.
Syarif menegaskan, bukti video yang didapat dari korban itu adalah video di TKP perkenalan, bukan video saat berada di home stay.
"Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban. Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami," kata Syarif.
Syarif mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut isi percakapan dalam bukti rekaman video dan rekaman suara yang didapat.
"Ada kalimat-kalimat yang manipulatif ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami," kata Syarif.
Syarif berharap, bukti rekaman tersebut dapat dijadikan bukti pendukung yang lebih komperhensif untuk bisa meyakinkan bahwa perbuatan tersebut benar terjadi.
Terkait dengan perkembangan kasus, saat ini sudah ada tujuh korban dan saksi korban yang diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menetapkan IWAS alias AG, pria penyandang disabilitas asal Mataram sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.