Polisi Kejar Bandar Sindikat Situs Judi Online di Depok
DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan, pihaknya tengah memburu tersangka situs judi online lainnya yang beroperasi di Sukmajaya, Kota Depok.
“Dan ada tersangka yang memang tidak di wilayah Depok, adanya di Jakarta Barat. Jadi, setelah kita tangkap di sini, kita kembangkan dan ini ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Arya kepada wartawan, Rabu (5/11/2024).
Tidak hanya itu, polisi juga sedang mengembangkan perkara ini untuk menemukan bandarnya.
“Ini juga masih akan kita kembangkan lagi ke yang di atasnya (bandar) lagi karena ini tidak berhenti sampai di sini. Namanya judi online itu pasti ada yang lebih tinggi dan ini sedang kita dalami,” ungkap Arya.
Sejauh ini, lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang telah ditangkap berperan sebagai pemegang situs judol, promotor, dan pembuat tautan menuju situs judol.
Mereka beroperasi bersama menjalankan situs ilegal ini selama lebih kurang dua tahun dengan perputaran uang per harinya sekitar Rp 9 juta-Rp 15 juta.
Modus operandinya memancing calon korban melalui iklan promosi yang dipasang di media sosial Instagram dan Facebook.
Nantinya, korban akan diajak berkomunikasi melalui direct message (DM) untuk memperoleh akses tautan menuju situs judol.
“Dari bandar yang mengelola situs judol ini akan meminta orang-orang untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit,” tutur Arya.
Setelah uang masuk ke rekening pelaku, mereka sengaja membiarkan korban untuk menang dan kalah di babak permainan judol berikutnya.
Hal itu telah disusun menggunakan sistem dengan perbandingan 1 10 dengan penjelasan satu kali menang, 10 kali kalah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel dan e-banking (dompet digital).
Kelimanya dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.