Polisi Lakukan Pendataan Situs Judi Online yang Dibina Tersangka AK dkk
Polisi mengungkap ada seribuan website judi online (judol) yang ‘dibina’ oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi saat ini tengah melakukan pendataan mana saja situs yang seharusnya diblokir tetapi tetap dibuka oleh para tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, update-nya adalah selama ini terdapat ribuan website judi online yang dikelola oleh para pelaku agar terhindar dari pemblokiran. Di mana sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Kamis (7/11/2024).
Diketahui, situs-situs judol itu menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran. Mereka menyetorkan uang secara tunai maupun melalui money changer.
"Kemudian diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," katanya.
Ade Ary menyebutkan ada dua money changer yang digunakan tersangka untuk transaksi dari situs judol tersebut. Kedua money changer itu telah digeledah.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," imbuhnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan 3 lainnya adalah warga sipil.
Dari 15 tersangka ini terungkap peran 3 tersangka di antaranya yakni AK, AJ, dan A adalah sebagai pengendali. Tersangka AK sendiri pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Hasil pendalaman penyidikan polisi, terungkap ternyata ada standard operating procedure (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," imbuhnya.
Terkait hal ini, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.
Saksikan juga video 2 DPO Tersangka Mafia Akses Judol di Komdigi
[Gambas Video 20detik]