Polisi Masih Gali Motif Anak di Cilandak Bunuh Ayah-Nenek dan Tusuk Ibu Kandung
![Polisi Masih Gali Motif Anak di Cilandak Bunuh Ayah-Nenek dan Tusuk Ibu Kandung](https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/12/06/surat-tulisan-tangan-mas-remaja-pembunuh-ayah-dan-nenek-di-cilandak-untuk-ibunya-yang-kini-dirawat-di-rs-usai-ia-tusuk_169.png?wid=0&w=650&v=1&t=jpeg)
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya. Terbaru, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap ibu MAS, AP, yang disebut sebagai saksi kunci.
"Ya motifnya masih kita dalami karena saksi kuncinya (saksi mahkota) sedang kita periksa hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ade Rahmat menyebutkan AP hari ini diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. AP diperiksa dengan didampingi pihak psikolog karena kondisinya yang masih mengalami trauma.
"Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan. Bisa (berkomunikasi), tetapi harus didampingi oleh psikolog," sebut Ade Rahmat.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap AP juga akan membantu mempercepat proses kelengkapan berkas perkara. Sebab, menurut dia, proses peradilan anak dibatasi oleh waktu.
"Kita lihat kondisinya karena kita harus cepat melakukan pemberkasan. Karena ini, sistem peradilan anak tentu waktu kita terbatas," ungkap Ade Rahmat.
"15 hari maksimal setelah kejadian terjadi kami sudah harus kirim ke kejaksaan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, polisi masih terus berupaya mengungkap motif MAS sehingga bisa menusuk keluarga hingga menyebabkan ayah dan neneknya meninggal serta ibunya terluka. MAS sempat menuliskan surat permohonan maaf dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Permintaan maaf MAS itu ditulis pada secarik kertas yang disampaikan oleh kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Amriadi mengatakan surat itu ditujukan MAS kepada ibunya.
"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, kepada wartawan, Jumat (6/12).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Amriadi mengatakan surat tersebut ditujukan untuk ibunya yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Fatmawati usai ditusuk MAS. Surat permintaan maaf tersebut juga ditujukan untuk ayah dan neneknya yang tewas di tangannya.
"(Surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek, dan keluarga," ujarnya.
Berikut ini isi surat tersebut
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanyaSeperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyakTerima kasih semuanyaSaya sekarang sehat-sehat sajaJakarta, 6 Desember 2024Ttd
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69), sementara ibu pelaku berinisial AP mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos), mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.