Polisi Minta Sopir Ambulans yang Kena Tilang Beri Sanggahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta sopir ambulans yang terlanjur terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memberikan sanggahan melalui laman resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan banyak pengendara ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan jenazah atau pasien.
“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.
Ojo menjelaskan, kamera ETLE membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo.
Ojo mengakui, Polda Metro Jaya seyogianya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans atau mobil jenazah.
Namun, pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan tetap mengenakan sabuk pengaman.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kita akan memberikan prioritas kepada mereka,” tegas dia.
Di sisi lain, Ojo meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan yang beroperasi agar petugas dapat menginput ke dalam sistem.
Dengan melakukan pendaftaran, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah masuk ke dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk kategori kendaraan prioritas.
“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” tegas dia.
“Menampilkan nomor polisi mobil ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola, sehingga nanti jadi prioritas kami terhadap pelanggaran ETLE ini tidak dikenakan,” pungkas dia.


