Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri...
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024).
Nikson menganiaya Herlina hingga berujung tewas saat korban tengah melayani seorang pembeli di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindak pidana dilakukan dengan cara Nikson menghantam kepala Herlina menggunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) berukuran tiga kilogram hingga korban meregang nyawa.
Herlina sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari Graha Medika. Namun, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Rupanya, Niskon merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua.
Paman Nikson, Ronny Pangaribuan akhirnya angkat bicara soal kasus yang tengah menjerat keponakannya. Dia menyatakan, Nikson mengalami gangguan kejiwaan sejak tiga tahun terakhir.
“Dia memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Kurang lebih tiga tahun lalu. Suka marah, ngaco lah, ngamuk-ngamuk,” ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Selama periode waktu itu, Nikson sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati dan salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
RSJ di Grogol Petamburan sempat menyatakan keadaan Nikson membaik. Lantas, dia diperbolehkan pulang dengan catatan mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
Suatu waktu, Nikson kambuh. Akhirnya dia kembali menjalani rawat inap di poli jiwa RS Polri Kramatjati dan sebelum akhirnya membunuh Herlina, Nikson dalam pemantau psikiater berupa berobat jalan.
Selama bertugas dengan kondisi yang mengalami gangguan kejiwaan, Nikson tidak diizinkan membawa senjata api. Dia juga tidak ditempatkan untuk tugas penting.
“Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar Ronny.
Dua pekan sebelum menghabisi nyawa Herlina, Nikson kembali menunjukkan gejala yang tidak beres. Dia kerap marah ke keluarga sampai memukul-mukul benda yang ada di sekitarnya.
Ronny menyayangkan saat itu Herlina tidak langsung menghubungi polisi agar membawa Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pengobatan.
“Sudah marah-marah dia. Tonjok meja, ubin, lantai. Benda-benda lain ditonjok. Bukan manusia ya,” ucap Ronny.
Sementara, Nikson absen kontrol kejiwaan di RS Polri Kramatjati dari yang dijadwalkan pada 22 November 2024 atau 10 hari sebelum pembunuhan.
Padahal, Nikson terakhir kali kontrol kejiwaannya di poli jiwa RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024.
Hal ini Ronny ketahui saat dia mendampingi adik Nikson bernama Rio berbicara dengan psikiater yang menangani pelaku di RS Polri Kramatjati pada 3 Desember 2024.
“Ditanya lagi si Rio, ‘waktu sebelum tanggal 22 November, obatnya rutin atau enggak?’, ‘enggak, (kecuali) kalau ada teman polisi datang ke rumah, baru dia makan obat itu’. Nah, obatnya enggak dimakan, dan terlambat kontrol,” ucap Ronny.
Sosok penyayang
Sebelum mengalami gangguan kejiwaan, Nikson dikenal sebagai sosok yang pendiam dan lemah lembut. Dia tidak akan berbicara sebelum orang lain mengajaknya berbincang.
Meski begitu, Nikson dikenal keluarga sebagai pria yang ramah dan sangat sayang kepada Herlina. Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.
“Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.
Diberhentikan
Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.
Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024).