Polisi Peras Penonton DWP, Kortas Tipikor Diminta Turun Tangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menindak para polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sugeng menilai, kasus pemerasan ini merupakan ujian bagi Kortas Tipikor untuk menunjukkan kinerjanya setelah resmi diperkenalkan pada 9 Desember 2024 lalu.
“IPW mendorong Kortas Tipikor bekerja menangani kasus pidana ini. Karena ini adalah sudah korupsi. Kortas Tipikor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata. Diuji dalam kasus ini,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
Sugeng menilai, pemerasan yang diduga dilakukan oleh 18 orang polisi itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sehingga Kortas Tipikor perlu untuk turun tangan.
“Tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan. Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Sugeng menambahkan, para polisi pemeras penonton DWP itu juga mesti dipecat keanggotaannya dari Polri.
Sebab, perbuatan mereka telah mencoreng citra Indonesia di muka dunia.
“Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, 18 anggota polisi yang diduga memeras 45 WN Malaysia penonton DWP bakal menjalani sidang kode etik pada pekan depan.
Sebanyak 18 orang polisi dengan berbagai macam pangkat itu kini sudah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk diproses etik.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga telah memutasi 34 anggotanya dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.
Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.