Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Siswa yang Diduga Dianiaya Wali Kelasnya di Bogor

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Siswa yang Diduga Dianiaya Wali Kelasnya di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penganiayaan wali kelas terhadap siswa SMP berinisial L (14) di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ketiga saksi yang diperiksa merupakan anggota keluarga korban.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

“Hari ini ada tiga orang saksi korban yang kita panggol. pemanggilan selanjutnya dari pihal sekolah yg akan kita layangkan panggilan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat ditemui Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

Secara fisik polisi melihat ada luka lebam di wajah korban, baik di sisi kanan maupun kiri

“Untuk visum kita sudah lakukan. Untuk luka jika dilihat secara fisik terlihat di wajah,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal yang diterapkan 76C Juncto 80 UU PPA,” ujar Aji.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP berinisial L (14) diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali kelasnya berinisial H di sekolah swasta di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kejadian ini dipicu karena L diduga mengobrol saat sedang di majelis, yang dianggap tidak patut sebagai seorang ketua kelas pada Senin (21/10/2024).

“Anak saya ngobrol di majelis, di belakang kursi. Karena anak saya ketua kelas dipanggil oleh wali kelasnya, sambil dijewer bilang sebagai ketua kelas harus memberikan contoh yang baik,” ucap Ayah korban, Umar (39) saat ditemui Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Setibanya di rumah, Umar mendapati kondisi L yang memar di bagian mata. Namun, pihak sekolah awalnya menyampaikan bahwa L terjatuh di kamar mandi.

Namun, Umar mendapat informasi dari orangtua murid lain bahwa anaknya terluka karena mendapatkan kekerasan fisik hingga pingsan.

“Selasanya ada orangtua murid yang bilang anak saya bukan jatuh, tetapi dipukul sampai pingsan. Setelah pingsan ditendang,” cerita Umar.

Atas kejadian ini, keluarga L telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota dan berharap penyelesaian hukum yang adil tanpa adanya intimidasi atau upaya damai.

“Kami ingin diselesaikan secara hukum tanpa ada kata damai,” ujarnya.

Sumber