Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Cakung
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur memeriksa empat saksi terkait kasus anak bos roti, GSH, yang menganiaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur.
"Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
Keempat saksi yang sudah diperiksa yakni, GSH selaku terlapor, orantua GSH, korban, dan teman korban.
"Tentunya saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut atau saat itu ada di lokasi," pungkas dia.
Namun, Armunanto tak menjelaskan hasil pemeriksaan itu. Termasuk apakah GSH mengakui telah menganiaya korbannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai toko roti di Cakung diduga menjadi korban penganiayaan oleh GSH.
Video rekaman insiden ini viral di media sosial, menunjukkan kejadian yang diduga terjadi pada Kamis (17/10/2024).
Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera mendatangi lokasi kejadian.
Polisi menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah GSH langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tambahnya.
Saat ini, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.