Polisi Periksa Dirjen Komdigi Terkait Skandal Judol

Polisi Periksa Dirjen Komdigi Terkait Skandal Judol

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai lembaga negara tersebut.

Kendati demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra tidak mengungkapkan siapa sosok dirjen tersebut.

"Kemarin dirjennya sudah diperiksa," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Wira juga tak membeberkan informasi apa saja yang digali penyidik Subdit Jatanras dalam pemeriksaan itu.

Ia hanya menegaskan sosok dirjen itu masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi," ucap dia.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber