Polisi Periksa Kejiwaan Istri Lindas Suami usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Polisi Periksa Kejiwaan Istri Lindas Suami usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suami, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi memeriksa kejiwaan Melody Sharon.

"Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya (tersangka) oleh ahli psikiatri di RS Polri," kata Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi wartawan, Minggu (22/12/2024).

Nicolas mengatakan Melody akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati. Namun polisi masih berkoordinasi dengan ahli guna menentukan jadwal pemeriksaan kejiwaan.

"Masih koordinasi dengan pihak ahli (terkait jadwal pemeriksaan kejiwaan)," tuturnya.

Dia mengatakan Melody sempat menjalani tes urine. Hasilnya, negatif narkoba.

"Sudah (tes urine). Negatif," tutupnya.

Melody Dilaporkan Pasal Perzinaan

Polisi mengatakan Melody juga dilaporkan suaminya terkait dugaan perzinaan.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Berdasarkan keterangan korban, dia mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pria AG melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

Di satu sisi, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Sumber