Polisi-polisi Pemeras Itu Kena Batunya...
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepercayaan publik yang tercipta di balik tembok kekuasaan kepolisian kini terguncang.
Sebuah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian mulai mencuat, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengayom mereka.
Awalnya, para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang seharusnya menikmati hiburan, justru menjadi korban praktik tak terpuji oleh oknum polisi.
Kini, sejumlah polisi yang terlibat terungkap. Mereka menjalani hukuman sidang etik dan sanksi.
Dalam perkembangan terbaru, dua petugas dari Polda Metro Jaya, Iptu JA dan Brigadir HK, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus 30 hari.
"Hari ini, dua di Polda Metro Jaya, Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025), empat polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa juga dihukum demosi.
Keempatnya, yang berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, menerima hukuman berbeda, namun semuanya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus selama 30 hari.
Choirul Anam menambahkan, "AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun."
Keputusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini merupakan hasil pantauan langsung Kompolnas, yang mencatat bahwa hingga kini, total 20 polisi telah melalui proses sidang etik.
Namun, masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah polisi yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Dari kasus ini, muncul gambaran pilu mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindungi.
Masyarakat berharap, ini menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak lagi menoleh pada praktik yang merusak marwah institusi kepolisian.
Berikut daftar 20 polisi yang telah menjalani sidang etik karena kasus pemerasan penonton DWP
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban. Baca juga
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, dijatuhi sanksi 8 tahun.
Mantan Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.
Mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun.
Mantan Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan, dijatuhi sanksi 6 tahun.
Brigadir HK, dijatuhi sanksi 8 tahun demosi.
Iptu JA, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.