Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Polisi melakukan rekonstruksi kasus Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) membunuh wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar di 4 lokasi.

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami giat rekonstruksi kasus 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ade Ary mengatakan rekonstruksi digelar di 4 lokasi, yakni di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, rumah tersangka di Penjaringan, hingga lokasi tempat penemuan badan dan kepala korban.

"Lokasi rekonstruksi hotel di Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jalan Pantai Mutiara, gedung pompa pintu air Jakarta Utara, sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru," jelasnya.

Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Motif Pembunuhan

Pembunuhan terjadi pada Minggu (27/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Jasad korban ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB.

Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya. Awalnya, korban datang ke rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna.

"Setelah sampai, (korban) menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju rumah tersangka," imbuh Wira.

Sesampai di rumah Fauzan, korban diajak naik ke lantai 2. Namun korban saat itu menolak karena takut bertemu dengan istri tersangka.

"Pada saat korban diajak (ke lantai 2) korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si p** dalam garis kurung p***’ yang dimaksud si p* ini istri dari tersangka," ucap Wira.

Fauzan saat itu mengatakan bahwa istrinya sedang tidak di rumah. Namun korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.

"Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘Ah kamu juga anak p***’. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," jelasnya.

Wira mengatakan Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajahnya membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban selama 2 menit hingga akhirnya membuang jasadnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.

Saksikan juga Sudut Pandang Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas Video 20detik]

Sumber