Polisi Ringkus Lansia Pengedar Sabu di Dompu

Polisi Ringkus Lansia Pengedar Sabu di Dompu

DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria lanjut usia berinisial JL (60) di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kamis (16/1/2025) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan terkait kasus peredaran gelap narkoba, di mana JL terlibat bersama anak dan menantunya yang kini masih buron.

Kepala Seksi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan keluarga ini berawal dari laporan masyarakat.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan ini. Kami segera tindak lanjuti dengan cepat dan hasilnya cukup signifikan," ujar Zuharis saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025) malam.

Dalam proses pengungkapan, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat transaksi sabu di Dusun Selaparang, Desa Matua.

Di lokasi tersebut, JL ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa tiga klip sabu siap edar dengan berat bruto 2,57 gram.

"Barang bukti ini disembunyikan di kamar pelaku," kata Zuharis.

Setelah interogasi, terungkap bahwa JL tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Keterlibatan anggota keluarganya, yaitu menantu berinisial PJ dan istrinya TN, juga terungkap.

"TN diduga berperan sebagai pemasok utama, sementara PJ membantu dalam distribusi," lanjut Zuharis.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak menuju rumah TN dan PJ di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Namun, polisi tidak menemukan keduanya di sana, karena sudah melarikan diri.

Meskipun demikian, penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan barang bukti kepemilikan sabu.

JL beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Terkait TN dan PJ yang melarikan diri, upaya pengejaran masih terus dilakukan," tutup Zuharis.

Sumber