Polisi Ringkus Sejoli yang Buang Bayi di Pondok Aren Tangsel
Polisi meringkus sejoli berinisial DRR (pria) dan ST (wanita) karena membuang bayi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan penangkapan DRR dan ST berawal dari kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (29/10) siang. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.
"Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," kata Kompol Rizkyadi dalam konpers di Polsek Pondok Aren, Kamis (31/10/2024).
"Kemudian tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial saudara DRR dan saudari ST," lanjutnya.
Rizkyadi menyebut kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Menurutnya, pada Februari 2024, DRR curiga pacarnya, ST, hamil.
Kemudian sekitar Maret 2024, ST melakukan tes kehamilan dengan alat test pack. Hasilnya, ST dinyatakan positif hamil.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA menjelaskan kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
"Dalam waktu 1x24 jam yaitu dari Selasa 29 Oktober sampai dengan Rabu 30 Oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku, laki-laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan 1 buah helm warna putih," ujar Kompol Muhibbur.
"Hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST dilakukan perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca-melahirkan," sambungnya.
Muhibur mengatakan alasan kedua pelaku membuang bayi adalah takut ketahuan orang tuanya. Jadi, kata dia, kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.