Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Trading Investasi di Palu, 21 Pelaku Incar Warga Malaysia

Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Trading Investasi di Palu, 21 Pelaku Incar Warga Malaysia

PALU, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang diduga sindikat penipuan trading investasi ditangkap petugas kepolisian Sulawesi Tengah (Sulteng), dua di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku dibekuk di sebuah ruko berkedok travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Dari 21 pelaku tersebut, Jumat (17/1/2025).

Polisi juga menyita 37 unit ponsel sebagai barang bukti.

"Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, saat diamankan, para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel.

 

Kata Djoko, para pelaku mengincar korban warga negara Malaysia.

Ia menyebut para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan. Ada 19 pelaku warga Sulsel yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Kemudian dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19).

"Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveillance (pengawasan) serta hunting terhadap target," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang telah menjadi korban dan juga jaringan pelaku lain.

Para terduga pelaku, kata dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber