Polisi: RS Mau Buatkan BPJS, tapi Ortu Kabur Telantarkan Bayi

Polisi: RS Mau Buatkan BPJS, tapi Ortu Kabur Telantarkan Bayi

Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial H dan BU beralasan meninggalkan jasad bayinya di rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar) karena tak ada biaya dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Polisi mengungkap pihak RS sempat ingin membuatkan keanggotaan BPJS untuk korban.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan H dan BU membawa bayi usia 5 bulan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sesampainya di RS, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH," kata Kompol Reza dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Kemudian saksi J menjemput ibu korban, BU, untuk diajak ke RS. Sesampainya di RS, BU melihat anaknya mendapat tindakan medis kemudian menunggu di luar ruang IGD.

Ortu korban lalu diminta ke ruang pendaftaran untuk mengurus administrasi terkait penanganan kesehatan anaknya. Di ruang pendaftaran, ortu bayi bertemu dengan saksi MZ dan S.

"Setelah memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang mesti dikeluarkan Rp 3.654.000," katanya.

Pihak RS berencana membuatkan BPJS Kesehatan untuk si bayi. Namun ortu bayi malah menghilang.

"Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu Tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun Tersangka H bingung hingga akhirnya Tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," katanya.

"Kemudian Tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di RS atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," tambah dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kedua ortu korban lalu menghilang. Hingga akhirnya polisi menyelidiki dan menangkap ortu korban di daerah Tambora, Jakbar.

"Mengetahui informasi tersebut unit Buser dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim mendatangi tempat tinggal Tersangka H dan BU di daerah Tambora, Jakarta Barat," kata dia.

Polisi menggeledah dan menyita barang bukti berupa rompi berwarna cokelat dan topi berwarna hitam. H dan BU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Keduanya juga ditahan.

"Untuk barang bukti yang rekan-rekan lihat di depan ada rompi warna cokelat dengan topi warna hitam dan hasil screenshot perekaman CCTV di rumah sakit dari hasil screenshot-an identik untuk rompi dan topi yang dikenakan oleh Tersangka H," katanya.

H dan BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lihat juga Video Geger Bayi Dibuang dalam Plastik Ungu di Maros Berujung Sejoli Diciduk Polisi

[Gambas Video 20detik]

Sumber