Polisi Sebut Kerugian Negara Korupsi Perjalanan Fiktif Setwan DPRD Riau Capai Rp 130 Miliar
PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021 masih terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kerugian negara akibat korupsi ini sangat besar.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau sebesar Rp 130 miliar. Kemungkinan akan bertambah, karena kasusnya masih terus berlanjut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai Kompas.com di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).
Nasriadi menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau untuk menghitung kerugian negara.
Pada tahun 2020 dan 2021, nilai anggaran yang dikelola oleh Setwan DRPD Riau sebanyak Rp 206 miliar.
Pencairan pada tahun 2020 sebanyak Rp 92 miliar, sedangkan tahun 2021, Rp 114 miliar.
"Artinya uang yang telah diambil untuk kegiatan di Setwan DRPD Riau," sebut Nasriadi.
Kemudian, Nasriadi menerangkan bahwa ada 401 orang yang dibutuhkan keterangan untuk membuat terang kasus ini.
Dari 401 orang ini, sebanyak 319 orang telah selesai dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, ada 13 orang saksi yang sudah meninggal dunia.
Namun, ada 5 orang saksi yang belum memenuhi panggilan dengan alasan di luar kota.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya bersama BPKP mengecek atau memverifikasi hotel tempat menginap yang diklaim oleh para pelaku.
"Pada tahun 2020-2021 itu, ada yang menginap di hotel Sumatera Barat sebanyak 35 hotel, Jambi 11 hotel, Sumatera Utara 20 hotel dan ada beberapa hotel yang lainnya. Totalnya ada 66 hotel," sebut Nasriadi.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan transaksi penginapan hotel sebanyak 4.744 menginap.
Namun, yang sebenarnya hanya 33 kali menginap. Sedangkan 4.711 lagi adalah penginapan fiktif.
Kemudian, penyidik mengecek tiket pesawat untuk terbang dinas ke luar daerah.
Nasriadi menyebut, pihaknya telah memeriksa tiga maskapai penerbangan, yakni PT. Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.
Dari PT. Lion Group, ditemukan 37.000 tiket pesawat fiktif, Citilink 507 tiket Fiktif dan Garuda Indonesia sebanyak 226 tiket fiktif.
"Ini jelas-jelas fiktif. Sebab, tahun 2020-2021 tidak ada penerimaan karena Covid-19," Nasriadi.
Selain itu, sebut dia, penyidik juga telah menyita aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Di antaranya, apartemen di Batam, Kepulauan Riau dan homestay di Sumatera Barat, yang bernilai miliaran.
Kemudian, penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson.
"Ada juga yang sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya," beber Nasriadi.
Nasriadi mengingatkan, siapa pun yang telah menikmati uang korupsi perjalanan dinas luar daerah fikt tersebut, harus dikembalikan.
Apabila tidak ada itikad mengembalikan uang, maka petugas akan menindak tegas.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya, adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif.
Faktanya waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.
Selain itu, aset yang dibeli dari hasil korupsi.
Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau.