Polisi Sebut Majikan Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Sempat Intervensi Korban Terkait Jadwal Piket Anaknya

Polisi Sebut Majikan Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Sempat Intervensi Korban Terkait Jadwal Piket Anaknya

KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa Sri Meilina alias Lina, majikan dari sopir yang terlibat dalam penganiayaan dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra, sempat melakukan intervensi terkait jadwal piket yang ditetapkan korban, Muhammad Luthfi.

Lina diketahui mengajukan protes karena jadwal piket yang ditetapkan Luthfi bertepatan dengan waktu berkumpul keluarga Lady, yang juga merupakan dokter koas.

"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?" ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menjelaskan bahwa intimidasi tersebut dilakukan Lina karena merasa anaknya, Lady, tidak diberikan jadwal yang adil oleh korban.

Meskipun demikian, Luthfi yang menjadi sasaran intimidasi tetap menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh koas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan tersebut ternyata memicu emosi tersangka Fadilla alias DT (37), yang merasa kesal karena permintaan majikannya tidak dipenuhi korban.

"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," ujar Anwar.

Saat ini, status Sri Meilina ditetapkan sebagai saksi. Polisi juga mengisyaratkan bahwa mereka akan memanggil Lina untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Tidak ada tindakan fisik yang dilakukan (Sri Meilina) di dalam video. Namun, kami masih mendalami apakah ibunya memenuhi unsur pidana untuk jadi tersangka," tegas Anwar.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan terkait intervensi dalam dunia medis serta dampaknya terhadap profesionalisme tenaga kesehatan.

Sumber