Polisi Sita 39 Balon Udara di Tulungagung, Paling Besar Tingginya 25 Meter

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - 39 balon udara tanpa awak di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), disita pihak Polres Tulungagung, hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama Lebaran 2025 lalu.
Dari jumlah itu, 25 balon udara disita sebelum diterbangkan, 14 sisanya disita saat mendarat.
Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan, tingginya mencapai 25 meter.
Razia ini digelar, untuk mencegah pemadaman listrik dalam skala luas akibat balon udara tanpa awak yang tersangkut jaringan listrik PLN.
Selain itu, balon udara juga membahayakan penerbangan dan berisiko menyebabkan kebakaran.
Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.
"Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/4/2025).
Lalu, ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 balon udara belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.
Di Kecamatan Besuki juga ada 10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.
Sementara, di Kecamatan Gondang, ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.
Di Kecamatan Boyolangu, ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.
Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.
"Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung," kata Taat.
Di luar 7 tersangka, ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan.
Mereka semuanya masih di bawah umur, dan diamankan saat sebelum menerbangkan balon udara.
Sebenarnya ada banyak anak yang diduga terlibat, namun mereka kabut saat petugas datang.
"Begitu melihat petugas datang, banyak di antara mereka langsung melarikan diri sehingga sedikit yang kami amankan," tutur Kapolres.
Sebelumnya, Polres Tulungagung menggandeng setiap pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara.
Proses sosialisasi di desa-desa ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.
Langkah ini ditindaklanjuti dengan patroli gabungan Polisi, TNI bersama PLN.
Kasus balon udara paling menonjol terjadi di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Rabu (2/4/2025) pagi.
Sebuah balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan ukuran besar dan meledak di permukiman.
Ledakan petasan ini, merusak 1 rumah milik warga setempat dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia milik seorang pemudik asal Denpasar Bali.
Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kejadian ini, 5 di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penyitaan Puluhan Balon Udara Tanpa Awak di Tulungagung Terbesar 25 Meter Tingginya.