Polisi Sita 6 Produk Skincare Mengandung Merkuri-Tanpa Izin Edar di Makassar

Polisi Sita 6 Produk Skincare Mengandung Merkuri-Tanpa Izin Edar di Makassar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 6 produk skincare yang disita polisi terbukti mengandung bahan merkuri dan tanpa izin edar. Polisi pun menyita produk ini.

Kepala BBPOM Makassar Hariani mengatakan temuan itu dari hasil uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Salah satunya merupakan merek produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).

"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani dilansir detikSulsel, Jumat (8/11/2024).

Produk bermerek Raja Glow My Body Skin juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan keenam produk skincare berbahan berbahaya itu beredar di sejumlah wilayah Sulsel. Keenam produk itu adalah FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL," kata Yudhiawan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Sumber