Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal Jenis Sopi dari Penumpang Kapal KM Tatamailau

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menyita ratusan liter minuman beralkohol (miras) ilegal dari para penumpang Kapal Penumpang KM Tatamailau yang tiba dari Kabupaten Dobo di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (6/4/2025).
Operasi penyitaan ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Timur Pelabuhan Pomako, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Syailendra, yang melibatkan personel Polsek Pelabuhan Pomako.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hempy Ona, menjelaskan bahwa personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako melakukan sweeping terhadap minuman keras di atas KM Tatamailau setelah kapal bersandar.
“Setelah kapal bersandar, para personel gabungan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal,” ungkap Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jayapura, Senin (7/4/2025).
Dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan minuman keras ilegal jenis sopi dengan rincian, dua jeriken ukuran 5 liter, total 10 liter, lima botol ukuran 600 ml, total 3 liter, dan sopi dalam kemasan plastik sebanyak 114 liter.
"Jadi total keseluruhan minuman keras ilegal jenis sopi yang berhasil disita sebanyak 127 liter," jelas Hempy.
Seluruh barang bukti minuman keras ilegal yang disita langsung dimusnahkan di lokasi.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tambahnya.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Pomako, Mimika.
