Polisi Sita Rp 73 Miliar dari 15 Tersangka Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online

Polisi Sita Rp 73 Miliar dari 15 Tersangka Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang senilai Rp 73 miliar dari 15 tersangka kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Selain uang tunai, polisi juga menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.

“Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” ujar Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary berujar, penyidik tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka serta mendata rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Komdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, empat yang lainnya adalah warga sipil.

Terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Polisi telah menggeledah kantor satelit yang digunakan para pegawai Komdigi itu pada Jumat (1/11/2024). Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sumber