Polisi Sita Rp 73,7 M di Kasus Mafia Akses Judol, Ada Dolar AS-Singapura
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia akses buka situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di antaranya uang senilai Rp 73,7 miliar lebih.
"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary merinci, uang senilai Rp 73,7 miliar yang disita itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah batang bukti lainnya. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," jelasnya.
Saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Lihat Video 2 DPO Tersangka Mafia Akses Judol di Komdigi
[Gambas Video 20detik]