Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang senilai Rp 2,6 miliar lebih usai menangkap seorang perempuan berinisial D terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol).
“Rincian uang tunai Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp Rp 35.100.000, dan 37.000 dolar AS atau senilai Rp 577.200.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
D merupakan istri dari buron berinisial A alias M. Saat ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A alias M,” ujar Ade Ary.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol.
Sebanyak 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 8 lainnya adalah warga sipil.
Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.