Polisi Sita Uang Tunai Rp 97 Juta dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

Polisi Sita Uang Tunai Rp 97 Juta dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

SEMARANG, KOMPAS.com - Barang bukti uang sebanyak Rp 97 juta disita Polda Jawa Tengah saat menyelidiki kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan bahwa uang tersebut dikumpulkan selama rangkaian penyidikan.

"Barang bukti uang tunai," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga sudah menetapkan tiga tersangka yang berinisial TGN, SM dan Z. Seluruhnya merupakan dokter. 

TGN bertugas sebagai orang yang meminta uang. Kemudian SM bertugas mengumpulkan uang dan minta uang secara langsung dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

"Saksi yang diperiksa ada 36 orang," ucap dia.

Namun sejauh ini, ketiga tersangka masih belum ditahan.

"Kita nanti lihat penyidik perkembangannya," tambah Artanto.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.

Sumber