Polisi Sudah Periksa 29 Saksi Terkait Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto
Polisi telah memeriksa puluhan orang terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Total, ada 29 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Para saksi itu terdiri atas pegawai KPK hingga Itjen Kemenkeu. Terbaru, Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pemeriksaan berlangsung 7 jam lamanya di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan. Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK Lainnya dimulai pukul 10.00-16.35 WIB. Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," jelasnya.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Eko Darmanto sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu. Eko telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.
"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.
"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.
"Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik," pungkasnya.
Akhir Februari 2023
Di media sosial ramai mengenai sosok Eko Darmanto yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Bea-Cukai Yogyakarta. Namanya viral karena dugaan memamerkan gaya hidup mewah.
Awal Maret 2023
Gelombang penelusuran warganet ini turut disambut KPK. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku sudah mengeluarkan surat untuk melakukan klarifikasi ke Eko Darmanto.
Di sisi lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi yang menangani Bea-Cukai juga bertindak. Pada 2 Maret 2023, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
7 Maret 2023
Eko Darmanto diklarifikasi KPK soal hartanya. Saat itu dia mengaku tidak berniat pamer harta.
9 Maret 2023
Eko Darmanto diketahui bertemu dengan Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu berlangsung di KPK. Informasi mengenai pertemuan ini pada saat itu tidak secara terbuka disampaikan ke publik oleh Alex Marwata maupun Eko Darmanto.
18 April 2023
KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi. Perkaranya pun berproses.
30 Desember 2023
KPK menahan Eko Darmanto. Bukti awal gratifikasi yang disebut KPK diterima Eko adalah Rp 18 miliar.
18 April 2024
KPK kembali menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini Eko Darmanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
22 April 2024
Untuk pertama kalinya Alex Marwata mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Pengakuan Alex ini disampaikannya setahun setelah pertemuan itu terjadi. Alex juga mengaku bahwa pertemuan itu menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
27 Agustus 2024
Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara usai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 23,5 miliar. Putusan itu dibacakan di PN Tipikor Surabaya.
Simak Video KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai DIY di Kasus Gratifikasi dan TPPU
[Gambas Video 20detik]