Polisi Tangkap 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Lampung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang preman yang terlibat dalam pemalakan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Utara ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di beberapa lokasi di Jalinsum.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Pahala Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pelaku telah meresahkan pengguna jalan, terutama sopir truk yang mengangkut muatan batubara.
"Para pelaku sudah meresahkan pengguna jalan, khususnya sopir truk yang mengangkut muatan batubara," kata Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Sabtu (21/12/2024).
Pahala menjelaskan bahwa banyaknya aduan dari pengguna jalan menjadi perhatian serius bagi Polda Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan dua lokasi pemalakan yang dilakukan oleh para preman tersebut.
Lokasi-lokasi tersebut adalah RM Obara yang terletak di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Jalinsum Desa Blambangan.
Modus operandi para pelaku adalah dengan membagi diri menjadi dua kelompok.
Satu kelompok berjaga sekitar 1 kilometer dari titik pemalakan sambil mengarahkan sopir untuk berhenti, sementara kelompok lainnya berjaga di depan titik lokasi.
"Kalau sopir tidak mau berhenti, maka akan dicegat," tambah Pahala.
Setiap kendaraan yang berhenti diminta secara paksa untuk menyerahkan "uang keamanan" dengan nominal mulai dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah.
Menurut pengakuan para pelaku, dalam satu hari mereka dapat mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) mencapai Rp 4 juta.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemana uang hasil pemalakan tersebut diserahkan.
Dari barang bukti yang disita, terlihat bahwa aktivitas pemalakan itu cukup terorganisir.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.