Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Bertarif di Serang
Empat pelaku penipuan tenaga kerja bertarif untuk masuk industri di Kabupaten Serang ditangkap oleh jajaran Polres Serang. Mereka menipu tenaga kerja hampir 60 orang dan telah meraup total Rp 300 juta dari para korban.
"Satreskrim telah mengungkap 4 laporan polisi dan telah mengamankan 4 orang pelaku calo tenaga kerja. Masyarakat mau masuk kerja ditipu oleh calo tersebut untuk korban ada 60 orang dengan kerugian Rp 300 juta," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi ditemui wartawan pada Selasa (29/10/2024).
Tersangka yang ditangkap adalah OY yang ditangkap di Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (26/10) pekan kemarin. Kemudian SG, SH, dan EL, masing-masing dari Kecamatan Carenang, Kibin, dan Pamarayan.
Supendi mengatakan penangkapan ini adalah tindak lanjut dari program Kapolda Banten, yaitu Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran. Tim menangkap tersangka yang melakukan penipuan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.
"Jadi 4 orang pelaku ini meyakinkan korban bisa masukkan para pelamar (kerja) dengan janji bila tidak masuk akan mengembalikan uang," ujarnya.
Keempat tersangka meminta uang Rp 3-7 juta per orang. Setelah diberi uang, mereka pura-pura membawa surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan.
"Lamaran tidak dibawa tapi disimpan di rumah kontrakan masing-masing," tambahnya.
Aksi penipuan keempat tersangka rupanya sudah dilakukan sejak 2023. Uang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari bahkan ada yang dipakai untuk membayar rentenir.
"Dari hasil keterangan pelaku tidak ada kaitan dengan HRD perusahaan ataupun (pihak) dari desa, ini murni dari para pelaku mengambil keuntungan dari korban untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang menutupi untuk rentenir," pungkasnya.
Lihat juga Video ‘Kasus Penipuan Rp 210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Bali’
[Gambas Video 20detik]