Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Setrum Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Seorang bocah berusia 10 tahun disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang usai dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Polisi telah menangkap empat orang terkait kasus penganiayaan bocah tersebut.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Baktiar belum merinci para pelaku tersebut. Namun dia mengatakan pelaku yang diamankan yang diduga melakukan penganiayaan dan juga menuduh korban mencuri.
"Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya. Pelakunya empat orang, laki-laki semua," ujarnya.
Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Tampak tangan korban diikat oleh tali.
Dinarasikan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Tampak juga beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Namun demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar.
"Ahhh jangan," tangis korban.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (16/11). Penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri duit sebanyak Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata Baktiar saat dihubungi, Rabu (20/11).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Korban juga mengalami trauma usai disetrum dan disiram minuman keras. Polisi bersama stakeholder terkait saat ini sudah memberikan pendampingan terhadap korban.
Lihat juga Video ‘Kronologi Bocah Dirantai Orang Tuanya di Majalengka’
[Gambas Video 20detik]